JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana, mengabulkan 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) perkara narkoba yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pohuwato, Meghan Arjuna SH MH.
Jampidum Kejagung Asep Mulyana, di Jakarta, Senin (11/11/2024), menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Holi Mamuki alias Ozi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
*Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
* Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
* Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
* Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
* Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
* Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. *Kop.