Connect with us

LIFE

PERKEMBANGAN PERS, ERA MEDIA ONLINE DIBUTUHKAN KECEPATAN

Published

on

KopiPagi Perkembangan media berjalan begitu cepat dan saat ini memasuki era digital (IT), namun tak sejalan dengan regulasi aturan yang begitu lambat. Era perkembangan pers yakni sebelum Kemerdekaan, era sesudah kemerdekaan yang diikuti lahirnya PWI pada 9 Feb 46, era Orde Lama 1955-1966, era Orde Baru 1966-1998, era reformasi.1998-2010 yang diikuti era digital 2010-sekarang.

Keberadaan media online, tercatat di Kominfo mencapai kurang lebih 30 ribu dan yang terverifikasi Dewan Pers tidak sampai 1.000. Keberadaan media online cukup signifikan merubah penyajian berita dengan kebutuhan kecepatan dan keterbatasan ruang karakter penulisan. (Idealnya hanya 1.500-3.000 karakter).

Sehingga hampir semua media online dalam satu tubuh berita hanya menampilkan satu nara sumber, bahkan juga menyajikan press release dari nara sumber atau bahkan hanya pandangan mata wartawan.
Karena lambatnya revisi perubahan kode etik yang mencakup media online maka, dibuatlah Pedoman Penulisan Media Cyber.

Dalam pedoman terdebut, terkait cover both side tidak wajib dalam satu tubuh berita. Tapi wajib disajikan dalam berita selanjutnya (running). Dan, biasanya hal tersbut dilakukan jika menyangkut nama baik nara sumber. Tapi, itu semua, tergantung kebijakan redaksi masing-masing, selama fakta dan bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun untuk penyajian berita kritisi pembangunan untuk kepentingan masyararkat atau berita hanya sekedar informasi, biasanya tidak harus dilakukan cover both side (tergantung kebijakan redaksi masing-masing media).

Untuk media cetak, berdasarkan kode etik penulisan, wajib dalam satu tubuh berita apapun minimal dua nara sumber dan wajib cover both side. Hal ini karena adanya ruang halaman yang cukup dan jangka waktu deadline yang cukup panjang.

Di setiap media mainstrem, seperti di Republika menerbitkan buki saku pedoman penulisan media cetak dan online yang dijadikan pegangan saat menulis berita, tentu dengan merujuk pada kode etik Pers dan KBBI.
Pers harus perkembangan zaman atau kekinian, baik dari segi aturan, gaya penulisan dan penggunaan bahasa serta tanda-tanda baca. Dulu kita tdk menggenal menulis seperti #depokkeren atau chat-chat dengan singkatan di medsos yang harus disajikan apa adanya, sperti ….bray lo santuy….dll

By : Rusdy Nurdiansyah
Wartawan Republika/Ketua Pembina Depok Media Center (DMC)