Connect with us

HUKRIM

Modus Minta THR : Pelaku Pemerasan Toko Minimarket Diamankan Polsek Cengkareng

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40). Pelaku melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat, dengan modus minta Tunjangan Hari Raya (THR).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di wilayah hukum Jakarta Barat.

“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2024).

Hasoloan menjelaskan, padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja, namun pelaku meminta uang dan barang dengan dalih minta THR.

Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar.

Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku seorang diri. Selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di rumah kontrakan pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. *Hms/Ash/Kop.

Exit mobile version