Connect with us

HUKRIM

Penasehat Forwaka Haris Fadillah Dikukuhkan Sebagai Ahli Pers

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Haris Fadillah, yang sehari-harinya meliput di lingkungan Kejaksaan Agung RI, akan dikukuhkan sebagai Ahli Pers oleh Dewan Pers. Haris Fadillah termasuk salah satu dari 57 orang Ahli Pers yang rencananya akan dikukuhkan oleh Dewan Pers pada Minggu (21/11/2021) di Serpong, Banten.

Sesuai dengan Undang-Undang Pengukuhan Ahli Pers Dewan Persen yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohamad Nuh dengan surat No 1049/DP/K/XI/2021 tertanggal 12 November 2021, kegiatan pengukuhan dibagi dua yaitu secara virtual melalui aplikasi zoom dan hadir secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Hal ini dilakukan mengingat masih dalam suasana pandemi Covid -19.

Peserta setelah menerima sertifikat Ahli Pers Dewan Pers diwajibkan untuk mengikuti pembekalan baik secara langsung dan virtual yang dilangsungkan di Hotel Swiss Bellhotel Serpong Tangerang hingga 23 November 2021.

Adapun materi yang akan diberikan sebagai berikut : Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.

Kemudian Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers, dan Terakhir Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Masih dalam suasana Pandemi Covid 19 maka peserta yang hadir secara langsung diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksi dosis pertama yang dibuktikan dengan aplikasi pedulidilindungi, kemudian wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen/PCR dengan hasil negatif.

The 57 orang Ahli Pers Dewan yang dikukuhkan itu adalah hasil pelatihan/penyegaran yang dilakukan untuk Ahli Pers Bacht 1 di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021 dan hasil Pelatihan Ahli Pers Bacht 2 di Tangerang Selatan pada 19-21 Agustus 2021.

Dengan bertambahnya ahli yang memegang sertifikat Ahli Pers dari Dewan Pers diharapkan akan mendukung dan memperlancar proses penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan jurnalis dan media.

Dewan Pers menyatakan penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.

Ahli pers dari Dewan Pers harus ketika sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers surat berdasarkan tugas dari Dewan Pers, mampu mandiri, adil, dan objektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers, tidak sedang sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi,dan pusat.

Pada kesempatan ini semua wartawan senior, Haris Fadillah yang juga berda di Forum Penasehat Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pers serta rekan sejawat dan anggota senior Dewan Pers termasuk penulis buku saku dan panduan Ahli Pers Dewan Pers Wina Armada SH MH sehingga dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers.

“Saya akan berupaya menjadi ahli pers yang profesional dan mandiri, dalam menjaga kemerdekaan pers,” tulis haris.

Dia mengatakan dalam era digital ini peluang dan tantangan bagi pers yang berat menyebarkan karya jurnalistik lewat media sosial tidak lagi ada dewasa.

Ahli pers, kata Haris Fadillah adalah perpanjangan tangan Dewan pers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sesuai yang diamanatkan dalam UU Pers No 40/tahun 1999. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com