Connect with us

REGIONAL

Pemborosan APBD : Jumlah THL di Lingkungan Pemkab Pasbar Membengkak

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada BAB XIII tentang Larangan pada pasal 96:

Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara; Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Non PNS dan/atau Non PPPK.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain).

Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan ASN (CPNS dan/atau PPPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, apa lagi banyaknya gonjang-ganjing terkait isu akan adanya pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat saat ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),Drs. H. Baharuddin, R. MM saat dikonfirmasi KopiPagi melalui selulernya Minggu, (28/03/2021) mengatakan bahwa ia berharap agar Pemkab Pasbar lebih berhati-hati menyikapi permasalahan pengangkatan dan penambahan THL atau Tenaga Kontrak Honorer di Lingkungan Pemkab Pasbar.

Inyiak Baharuddin selain Ketua Komisi III juga mantan Bupati dua priode ini kepada koranpagionline.com, menyampaikan saat ini jumlah THL atau tenaga kontrak di lingkungan Pemda Pasbar sudah melebihi kapasitas dan berpotensi pada pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasbar.

Menurutnya, hal ini disebabkan pemerintah priode sebelumnya tidak selektif dengan tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.

Inyiak Bahar menambahkan, dengan telah  ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, seharusnya Pemkab Pasbar priode sebelum ini lebih arif menyikapinya, hingga tidak mempengaruhi kinerja pemerintah setelahnya.

“Kita akui akibat tidak tegasnya pemerintah sebelum ini dalam menyikapi PP tersebut, maka dampaknya pemerintah saat ini kewalahan untuk mengatasinya, hingga diduga ada jumlah tenaga THL atau  tenaga kontrak di lingkungan Pemkab di beberapa Kantor atau Instansi bisa jadi telah melebihi kapasitas,” terangnya.

Ditambahkannya, hal ini kalau dilihat di beberapa instansi banyak tenaga kontrak yang ada di Pasbar sudah melebihi kapasitas, hal ini disebabkan karena ada beberapa oknum di era pemerintahan sebelumnya memasukkan THL atau tebaga kontrak yang oleh pemerintah masa itu susah untuk menolaknya.

Ketua DPD Partai PAN Pasbar yang juga sesepuh Pasbar ini lebih jauh memaparkan, tenaga kontrak di beberapa kantor Pemkab Pasbar, terkadang datang hanya untuk absen dan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak memiliki  kursi untuk tempat duduk.

Baharuddin juga menggambarkan bagaimana THL di zaman ia menjabat dulu, memang diakui masa kepemimpinannya ada menambah THL, namun hal itu dilakukan selain telah mengacu pada peraturan yang ada, juga melihat kebutuhan kearifan dan kebijaksanaan lokal, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kontrak fungsional seperti guru, penyuluh dan Bidan termasuk Da”i nagari juga Linmas.

Inyiak berharap agar kepada Pemerintahan saat ini untuk tetap bersikap bijaksana dalam  mengangkat THL dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Daerah tidak bisa lagi mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK. Sedangkan terhadap THL untuk fungsional seperti penyuluh dan bidan, guru serta Da’i, kalau itu berupa kebutuhan skala lokal tentu masih ada pengecualian dan perlu kajian lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti DPRD.

Oleh sebab itu, menurutnya terkait permasalahan THL atau tenaga kontrak, Inyiak berharap Bupati harus mengambil tindakan tegas, agar tidak menimbulkan masaalah besar nantinya. Ia minta ketegasan Pemkab untuk tidak memberikan peluang bagi pejabat atau siapapun yang ingin memasukkan lagi keluarga atau familinya menjadi tenaga THL.

“Bupati harus tegas, berhentikan jika sudah berlebih, jangan terima yang baru. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Bupati untuk melakukan pengangkatan THL yang baru,” tegasnya.

Baharuddin juga mengungkapkan rasa prihatinnya dengan jumlah pegawai sukarela yang membengkak saat ini. Bahkan mereka ada yang telah bekerja selama 8 hingga 13 tahun, hal ini ia peroleh sesuai dengan informasi atau keterangan dari Kepala BKPSDM.

“Saat saya menghubungi Kepala Dinas BKPSDM, Saifuddin Zuhri, ia menyampaikan saat ini ada tenaga sukarela di salah satu Dinas Pasbar sudah hampir 300 orang. Bahkan ada di Dinas tertentu yang jumlahnya lebih kurang 2.500 orang, belum lagi yang ada di instansi lainnya,” terang Inyiak Bahar. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Exit mobile version