Connect with us

HUKRIM

Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polres Simalungun

Published

on

KopiPagi l SIMALUNGUN : Gegara panjat pohon Jengkol hingga berlanjut pemukulan, akhirnya pihak keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur, resmi melapurkan pelaku ke Polres Simalungun Senin, (06/09/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Benar kami dari pihak keluarga RS (12) korban penganiayaan di bawah umur resmi melaporkan pelaku  YT(30) ke Polres Simalungun”, kata Ronald Tambunan selaku pihak pelapor saat dijumpai di Polres Simalungun.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/526/IX/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara ini, Ronald berharap agar laporan tersebut segera diproses pihak kepolisiaan karena tindakan pelaku sudah sangat tidak manusiawi karena telah menganiaya anak di bawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial YT (30) di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menganiaya RS (12) anak di bawah umur, Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. RS dituduh ikut manjat pohon Jengkol bersama teman-temannya hingga dianiaya. Padahal RS tidak kut-ikutan manjat pohon.

Untuk diketahui, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta .

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang ibu berinisial YT (30) di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, disebut sadis karena telah  menganiaya RS (12) anak di bawah umur, Sabtu, (04/09/ 2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun kronolgis penganiayaan bermula, saat YT datang ke tempat kediaman Oppungnya (Kakek) dan melihat ada anak-anak memanjat pohon Jengkol milik Oppungnya. YT pun marah pada anak-anak tersebut, padahal korban RS tidak ikut-ikutan memanjat pohon jengkol.

Menurut keterangan RS pada awak media Minggu (05/09/2021), saat ia mau pergi mencuci piring ke sungai, saat itu lah YT marah-marah  dan menendang korban bekali-kali hingga korban jatuh. Tak sampai disitu, YT juga menyeret korban sambil menarik rambutnya.

“Dia (pelaku) marah-marah pada saya dan menuduh saya ikut memanjat pohon jengkol. Ia juga mengatakan, kau lagi satu kan..? Ia langsung menendang saya hingga saya terjatuh juga dan  saya diseret-seret sambil menjambak rambut ku padahal saya tidak ikut memanjat pohol jengkol,” ungkap RS sambil menangis.

Atas kejadian tersebut RS menderita memar di bagian kaki dan kepalanya serta mengalami pusing-pusing hingga akhirnya RS dibawa ke dokter untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan.

Ironisnya, saat Oppung (Nenek) korban datang hendak  mempertanyakan pada YT atas kejadian yang dialami korban (cucunya), malah YT marah-marah sambil menunjukan pantatnya pada nenek korban.

“Saat saya mempertanyakan kejadian yang dialami cucu saya, malah YT marah-marah sambil mengatakan kenapa rupanya, kalau saya pukuli juga YT menunjukkan pantatnya pada saya,” kata TP (76)  nenek korban.

Atas kejadian yang dialami cucunya  tersebut nenek korban pun tidak terima atas perbuatan YT dan pihaknya akan segera melaporkan YT ke aparat penegak hukum (APH).

Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu saat awak media menghubungi lewat telepon seluler mengatakan, bahwa kasus ini adalah korban di bawah umur. Jadi, langsung saja ke Polres Simalungun bagian Unit Perlindungan Anak untuk membuat laporan pengaduan, ungkap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version