Connect with us

HUKRIM

Pelaku Pencabulan Diserahkan Ayah Korban ke Polisi : Ini Kronologisnya

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Seorang pria, tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur diserahkan orang tua korban ke Polres Pematang Siantar, Selasa (30-05-2023) sekira pukul 19.30 WIB. Penyerahan pelaku percabulan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, melalui Plt Kusdianto Iptu Jimmy Hutajulu dalam rilis, Rabu (31-05-2023).

“Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menerima penyerahan anak yang bernama MAF (17) warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun oleh pihak pelapor, orang tua korban karena telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul,” kata Iptu Jimmy Hutajulu.

Adapun korban terhadap anak dibawah umur diketahui bernama B (15) warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kronologis kejadian, pelaku MAF pada hari Minggu 7 Mei 2023 menjemput korban B dari rumah tempat tinggalnya untuk jalan-jalan.  Lalu pelaku membawa korban ke penginapan Harmony di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatqn Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya di dalam kamar pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan keduanya melakukan persetubuhan.

Lebih lanjut, pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 11.20 WIB, pelaku kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya kembali ke Hotel Harmoni. Lagi, mereka melakukan perbuatan cabul persetubuhan di kamar hotel.

Beberapa hari kemudian korban cerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah berbuat cabul terhadapnya sehingga mengetahui putrinya telah disetubuhi oleh pelaku. Lalu orang tua korban merasa keberatan dan membawa pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum.

Adapun terhadap pelaku dipersangkakan Tindak pidana ”Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version