Connect with us

HUKRIM

Pasutri Kurir Narkoba Diamankan BNNP Kota Balikpapan, BB 2 Kg Sabu Disita

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Jajaran Tim Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 16.30 Wita bertempat Jl. M.T Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Raja Haryono Jumat (18/10) siang kepada Wartawan di Samarinda mengatakan bahwa berdasarkan laporan kepala BNNK Balikpapan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 sore sekitar pukul 16.30 Wita Tim Penegakan Hukum BNNK Balikpapan mengamankan suami istri dengan barang bukti 2 kg sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (16/10/2019) bahwa di sekitaran Jl. M.T Haryono Balikpapan sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Tim melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan interview terhadap masyarakat di sekitaran Jl. M.T Haryono.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang pasti (A1), maka keesokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pkl. 15.30 wita, tim seksi pemberantasan kembali melakukan penyelidikan dengan dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Balikpapan dan Kasie Pemberantasan BNN K Balikapapan, terang Haryono.

Dari hasil penyelidikan tim melihat sebuah mobil sedan nisan datshun warna putih dengan No. Polisi KT 1383 ZE yg berisi sepasang suami istri dengan membawa ke dua anaknya yang masih balita memunculkan gelagat mencurigakan.

Sekitar pukul 16.30 wita tim melakukan penindakan dengan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan, kemudian tim menemukan 1 bungkus plastik besar berwarna hitam putih yang di dalamnya berisi paket-paket besar yang diduga Narkotika.

Dari hasil interogasi awal didapatkan informasi bahwa pelaku yang diamankan disuruh untuk mengantarakan paket yang diduga narkotika tersebut dari H. Tiar kepada seseorang yang berada di Kabupaten Tanah Grogot.

Pada pukul 22.00 Wita tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Tanah Grogot untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerimanya, namun masih belum berhasil.

Dari hasil penindakan diamankan 2 orang pelaku yaitu, Dika Samudra (30), Sopir Taksi Online dan istrinya Lila Edlinda (33) warga Jl. Blora RT. 25 No. 17 Kel. Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota Balikpapan.

Ketika petuga melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa, Narkotika yang diduga berjenis sabu dengan berat total sekitar 2000 gram/brutto, yg terdiri dari 20 paket besar yang masing-masing berisi 100 gram/bruto, 2 HP, 1 buah dompet, 1 unit mobil sedan. Kedua tersangka bersama barang bukti (BB) 2 Kg sabu dimamankan di BNNK Balikpapan. Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version