Connect with us

NASIONAL

Pajak PBJT untuk Jasa Hiburan 40 – 75 %, Bamsoet : Minta Pemerintah Kaji Kembali

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu/PBJT yang menyasar jasa hiburan tengah menjadi polemik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang/UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah menetapkan tarif PBJT terbaru untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

Atas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar menaikan tarif PBJT yang dirasa cukup tinggi, serta meminta agar mensosialisasikan kenaikan tersebut kepada pelaku usaha karaoke, diskotik, bar, dan spa. Karena, imbas kenaikan tarif PBJT akan dirasakan oleh masyarakat juga.

MPR meminta kenaikan tarif PBJT sudah melalui mekanisme dan kajian yang mendalam, mengingat saat ini pemulihan ekonomi pelaku usaha pasca pandemi Covid-19 masih tengah dilakukan. Hal tersebut dinilai cenderung memberatkan pelaku usaha hiburan. MPR juga menyampaikan, bahkan negara yang banyak memiliki wisatawan mancanegara, seperti Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata.

Selain itu, MPR RI juga meminta agar pemerintah mengkaji kembali penetapan tarif PBJT tersebut, dikarenakan apabila kebijakan tersebut tidak dikaji ulang, akan ada beberapa potensi yang cukup berdampak, seperti pengurangan karyawan hingga kerugian usaha.

Setidaknya, agar pemerintah memberi ruang kepada pelaku usaha dalam berpartisipasi menyampaikan pendapat dan pertimbangannya dalam menetapkan regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, khususnya mengenai tarif BPJT. Dikarenakan, banyak para pelaku usaha hiburan hingga pariwisata yang tidak setuju dengan pemberlakuan tarif pajak hiburan yang ada di UU No. 1 tahun 2022 tersebut, sehingga diperlukan win-win solution agar tidak merugikan, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah.

Untuk itu, pemerintah pusat seyogyanya bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait, untuk memproyeksikan dampak negatif dan positif dari penetapan tarif PBJT yang baru, guna dapat diambil langkah yang tepat agar kebijakan yang ditetapkan nantinya bisa efektif dan dapat mendukung perekonomian di sektor pariwisata, bukan justru memberatkan.

Dilaporkan ke MK

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno, Senin (15/01/2024) mengatakan  bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review alias hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Menurut Sandiaga Uno, kenaikan pajak hiburan sebesar 40% sampai 75%, cukup memberatkan, terutama pasca-pandemi. Untuk itu Sandiaga berjanji akan berjuang agar kebijakan pemerintah terkait pajak, tidak memberatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Solusi dalam menghadapi kebijakan ini akan dipikirkan.

“Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM,” tegasnya.

Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% ternyata telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Di antara negara tetangganya, menurut data Tim Riset CNBC Indonesia, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%, dan Thailand di angka 5%.

Penghibur publik asing di Singapura dikenakan pemotongan pajak sebesar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.

Tarif pemotongan pajak akan dikurangi dari 15% menjadi 10% jika pendapatan atas jasa yang dilakukan di Singapura telah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur umum asing selama periode dari 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022.

Tarif pajak konsesi sebesar 10% berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pajak pemotongan sebesar 15% akan berlaku atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.

Sementara itu, Malaysia malah mau memangkas pajak hiburan. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim telah mengumumkan bahwa pajak hiburan dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal.

Adapun, di Amerika Serikat (AS) khususnya Chicago, pajak hiburan untuk bioskop, konser, dan acara olahraga dikenakan sebesar 9% termasuk untuk penikmat hiburan dari rumah saja.

Lebih lanjut, menikmati musik liburan favorit di rumah seperti Spotify, Apple Music, atau Pandora dikenakan pajak hiburan yang sama sebesar 9% per bulan. Chicago adalah kota pertama di Amerika yang menerapkan pajak semacam itu pada layanan streaming, menurut National Taxpayers Union Foundation. CNBC/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com