Connect with us

HUKRIM

Nenek 70 Tahun : Korban Mafia Tanah Didakwa Palsukan Tandatangan

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok nafsu banget penjarakan nenek berusia 70 tahun, Yosi Rosada yang diduga korban mafia tanah yang di dakwa memalsukan tandatangan surat akta tanah. Ada apa gerangan?

Semuanya terungkap dari logika awam, ada kejanggalan saat nenek Yosi melakukan pembelaan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (02/12/2021). Nenek Yosi yang kini menjalani hukuman tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ibu nggak ngerti kesalahan apa, ibu dituduh memalsukan surat akta. Ibu tadi dibantu pengacara membaca pembelaan dan mengajukan daftar alat bukti surat. Selama sidang ibu diam saja, memang nggak ngerti,” ujar Yosi usai sidang pembacaan eksepsi terdakwa di PN Kota Depok, Kamis (02/12/2021).

Yosi tanpa ada pembelaan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya karena tuduhan pemalsuan surat dengan pidana pasal 263 dan 266 KUHP. Lalu, tanpa ada pembelaan, Yosi ditetapkan sebagai terdakwa dan dijadikan tahanan kota oleh Kejari Kota Depok.

“Ibu tidak melakukannya, ibu tidak terima tuduhan ini, ibu minta dibebaskan. Ibu yakin hakim punya hati nurani. Tadi ibu dibela pengacara yang bantu buktikan ibu tidak salah dan didzolimi. Sekarang ada pengacara yang membela ibu,” tutur Yosi dengan mata berkaca-kaca.

Pengacara ibu Yosi, Haris SH mengatakan, kasusnya bermula dari kasus hukum perdata terkait kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Hasilnya, gugatan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sejak 2018 dalam putusan Perkara Perdata No 287/p-dt.G/2017/CBN di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, dan inkracht hingga Peninjaun Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

“Kami tadi bacakan pembelaan ibu Yosi dengan menyampaikan alat bukti surat sebanyak 16 item, diantara bukti surat salinan putusan perkara Perdata di PN Cibinong, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan MA, surat akta jual beli (AJB), surat keterangan ahli waris, surat keterangan Kepala Desa Cimanggis, surat keterangan BPN Kabupaten Bogor dan Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Haris.

Menurut Haris, kasus Ibu Yosi ini sangat unik dan diduga menjadi korban mafia tanah yang diduga juga didukung oknum-oknum penegak hukum. Masalahnya, perkara dengan pelapor Pidana, telah menjalani sidang Perdata di PN Cibinong, dan hasilnya pihak penggugat kalah, tetapi karena tidak puas, pengugat melaporkan Ibu Yosi ke Polda Metro Jaya, dengan dalih melanggar pasal 263 dan 266 KUHP dan dijadikan terdakwa oleh Kejari Kota Depok.

“Tadi majelis hakim meminta Jaksa untuk memperbaiki dakwaan dari pembelaan terdakwa untuk sidang Putusan Sela yang merupakan proses pemeriksaan dan pembuktian adanya unsur Pidana atau tidak. Dijadwalkan sidang Putusan Sela akan berlangsung di PN Kota Depok pada Kamis 9 Desember 2021. Semoga keadilan akan berpihak dari cacatnya proses hukum yang didakwakan ke Ibu Yosi yang sudah renta ini,” harapnya.

Kalau proses hukumnya cacat dan salah, Nenek Yosi bisa laporkan penegak hukum dalam kasus ini ke Kompolnas dan Komisi Kejaksaan karena kasus ini sudah jadi perhatian publik. Apalagi, sudah bukan rahasia umum lagi, selain marak mafia tanah juga praktik mafia hukum masih marak terjadi. D-tren/Von/Kop.

Exit mobile version