PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan Covid-19, saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur Nataru. Hal itu disampaikan Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
“Saya Kapolres Pematang Siantar menghimbau kepada deluruh masyarakat Kota pematangsiantar yang saya sayangi dan kasihi, demi keselamatan kita bersama, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Boy Sutan Binanga Siregar.
Terkait pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut, Boy menegaskan :
- Dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang berpergian selama libur Nataru.
4. Menutup fasilitas umum, seperti alun alun dan lapangan terbuka,
5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
6. ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3.
7. Kegiatan ibadah di buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,
8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,
9. Cafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada.
10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.
Sehingga, saat memasuki libur Nataru (Natal 2021 – Tahun Baru 2022), Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan.Covid-19 dan jajaran Polres Pematangsiantar sebelum tanggal 24 Desember tetap mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri dalam penetapan PPKM Level 3 saat Nataru dan tetap mematuhi prokes.***
Editor : Nilson Pakpahan.