Connect with us

HUKRIM

 Nasabah Korban Fraud : Desak OJK Tindak Tegas PT CGS-CIMB

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Mendiang Sutopo Sukamdi, salah satu nasabah yang mengklaim menjadi korban fraud, mendesak Otoritas Jasa keuangan (OJK) menindak tegas PT CGS-CIMB lantaran diduga melakukan fraud trade confirmation atau menyalahgunakan akun tanpa seijin pihak nasabah. Padahal diduga kuat kesalahan ini diketahui oleh pimpinan PT CGS-CIMB.

“Bukti-bukti adanya fraud itu sudah kami lampirkan dalam surat pengaduan kepada OJK yang ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo dan Kementeriaan Keuangan,” ujar Dosma Roha Sijabat, selaku kuasa hukum ahli waris mendiang Sutopo Sukamdi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Dosma menceritakan, kasus ini berawal dari September 2020 hingga April 2021, ada fraud trade confirmation atau menyalahgunakan akun tanpa seijin korban, yang diduga kuat kesalahan ini diketahui oleh pimpinan PT CGS-CIMB, sehingga korban Sutopo Sukamdi melalui ahli warisnya mengalami kerugian berupa pokok, profit dan inmateril mencapai senilai Rp 3 miliar lebih.

Kuasa Hukum ahli waris mendiang Sutopo Sukamdi ini mengaku sudah bertemu dengan pihak OJK terkait laporan adanya dugaan fraud PT CGS-CIMB.

Sayangnya, putusan yang diambil OJK yang diduga dilakukan PT CGS-CIMB ini tidak tegas dan dinilai merugikan korban.

Dosma menyebut ada opsi yang disampaikan OJK kepada mendiang Sutopo Sukamdi melalui ahli warisnya. Pertama, menyelesaikan pengaduan ganti rugi, kedua, memperbaiki mekanisme.

“Sedangkan korban sudah mengalami kerugian kerugian pokok, profit dan immaterial yang nilai Rp 3 miliar lebih,” tandas Dosma.

Dia menilai jika keputusan OJK masih abstrak tidak sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 pasal 30 yang menyatakan, wajib lembaga jasa keuangan harus memberikan ganti kerugian dan OJK wajib memberi perintah atau tindakan tegas.

Selain itu, putusan OJK juga bertentangan dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada 15 Januari 2021 yang mengatakan OJK jangan sampai menjadi lembaga yang mandul harus mengeluarkan taringnya dan menjaga kredibiltas dan integritas.

“Nyatanya dalam persoalan ini OJK mandul dan tak ubahnya seperti macan ompong,” tandas Dosma. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com