Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Bebaskan Valencya dari Tuntutan Hukuman 1 Tahun Penjara

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Jaksa Agung RI, Burhanuddin, selaku Penuntut Umum Tertinggi membebaskan Valencya Nengsih Lim, terdakwa kasus memarahi suami karena mabuk, yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kongerensi pers secara daring, Selasa (23/11/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo itu mengatakan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku. Replik ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.

“Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.

Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani, khususnya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU Kejari Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.

“Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Keputusan itu dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus pada Senin (15/11/2021).

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Leo menerangkan hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, dan tim jaksa penuntut umum. Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

“Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan, baik dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelas Leo.

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara. “Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *