JAKARTA | KopiPagi : Organisasi Para Jaksa Indonesia yang semula bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) resmi berubah nama menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA).
Perubahan nama itu terlaksana pada musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) PJI tahun 2022 yang digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (20/06/2022), yang mengambil tema “Kiprah Jaksa Untuk Negeri”.
“Dari hasil sidang telah ditetapkan, bahwa PJI mengalami perubahan nama (akronim) menjadi PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) dengan ejaan baru, namun tetap membawa ruh yang terkandung dalam PERSADJA.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (20/06/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Munaslub kali ini mengagendakan 5 pembahasan yaitu :
Pengesahan tata tertib Munaslub PJI Tahun 2022;
Perubahan nama PJI menjadi PERSAJA;
Penetapan kepanjangan akronim PERSAJA;
Penetapan tanggal lahir PERSAJA;
Penetapan lambang PERSAJA.
Peserta Munaslub PJI
Adapun pembahasan 5 agenda tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PJI, Dokter Amir Yanto, yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Ketua I Dr. Reda Manthovani, S.H. LL.M., Kajati Jawa Barat dan Ketua II Dr. Asep Nana Mulayana, S.H. M.Hum., Kajati Kalimantan Barat dan Ketua III Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Kajati D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, SH. MH selaku Sekretaris Umum PJI.
Selain pembahasan 5 agenda itu, juga ditetapkan tanggal 6 Mei sebagai hari lahir PERSAJA dengan latar belakang momen sejarah Kongres Pertama PERSADJA diselenggarakan pada tanggal tersebut yakni 6 Mei 1951.
Sementara itu, lambang PERSAJA masih belum dapat ditetapkan dan masih berlangsung seleksi dan tahap pemilihan lambang. Penetapan lambang baru akan ditetapkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
“Selama masa transisi perubahan lambang, lambang PJI saat ini masih akan tetap tercantum pada tampilan dalam kegiatan yang berkaitan dengan PJI, bendera PJI, dan pin di Pakaian Dinas Harian (PDH) yang dikenakan oleh Jaksa,” kata Ketut Sumedana. ***