Connect with us

NASIONAL

Menkes Terawan Setuju PSBB di DKI Jakarta, Penerapannya Diserahkan ke Anies

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, Selasa (07/04/2020).

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengkonfirmasi, Menkes Terawan telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta. Busroni juga menyebut bahwa surat persetujuan tersebut akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.

“Sudah teken (disetujui) sama menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan,” ujar Busroni.

Lebih jauh Busroni mengatakan, Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan. Seperti diketahui, Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.

“Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Menkes Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Oscar mengatakan, pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena Pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.

Nantinya, lanjut Oscar, pelaksanaan PSBB akan langsung berlaku usai disetujui oleh Terawan. “Ya pasti dalam Permenkes itu, persetujuan oleh Menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah. Artinya sudah disetujui, dilaksanakan langsung, monggo,” ucap Oscar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.Otn/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version