Connect with us

HUKRIM

Menikah Lagi : Oknum PNS Kecamatan di Salatiga Diduga Nekat Palsukan KK

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Diduga memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK), WAH (56) seorang oknum PNS yang kesehariannya dinas di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Salatiga nekat melakukan ‘pernikahan’ dengan perempuan lain, akibat perbuatannya itu istri sah nya mengadukan permasalahan tersebut kepada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga untuk meminta bantuan penyelesaian permasalahan tersebut.

Ketua LMPI Markas Cabang Kota Salatiga Arief Satriasmoro menjelaskan, bahwa oknum PNS tersebut bernama WAH dan sekarang ini berdinas di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Salatiga. Dugaan pemalsuan yang dilakukan WAH terkait dengan Kartu Keluarga (KK) yang awalnya diterbitkan tahun 2011 dan tercantum dalam KK tersebut istri sah nya adalah AS. Namun, tiga tahun kemudian tahun 2014, WAH mempunyai KK baru dengan nama istri WS padahal WAH masih punya istri resmi AS.

“Dugaan pemalsuan KK terbitan tahun 2014 tersebut nampak jelas, dengan munculnya Akta Cerai dari Pengadilan Agama (PA) Salatiga tertanggal 8 Februari 2019. Hal ini sangat aneh, perceraian tahun 2019 namun tahun 2014 sudah ada KK atas nama WAH dengan istri barunya WS. Padahal tahun 2014 itu, status WAH masih menjadi suami sah dari AS. Saya sangat yakin jika KK terbitan tahun 2014 itu palsu dan ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan. Permasalahan ini harus dapat diselesaikan secara tuntas oleh dinas terkait karena menyangkut seseorang yang berstatus sebagai PNS. Dan tuntutannya, agar Walikota Salatiga memberikan sanksi tegas kepada WAH yaitu pemecatan dari PNS,” jelas Arief S kepada koranpagionline.com, Selasa (15/11/2021).

Ditambahkan, dari pengaduan AS itu, maka LMPI Kota Salatiga langsung bergerak cepat dengan melaporkannya kepada dinas terkait maupun Walikota Salatiga. Dinas terkait maupun Walikota Salatiga hendaknya menindaklanjuti laporan tersebut, karena WAH sampai sekarang masih menjadi PNS dan dinas di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Salatiga. Bahkan, dari langkah nekat WAH dengan memalsukan KK itu dinilainya telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang PNS.

“AS sendiri juga telah menyampaikan surat aduan laporan dengan ditulis tangan kepada Walikota Salatiga. Aduan laporan itu tertanggal 28 Oktober 2021 dan ditandatangani AS diatas meterai Rp 10.000. Di dalam aduan itu disebutkan dengan jelas oleh AS, bahwa KK yang dikeluarkan atau terbit tahun 2014, patut diduga adalah palsu karena AS saat itu masih menjadi istri sah dari WAH. Dan disebutkan juga, jika antara WAH dan AS bercerai tahun 2019. AS sangat berharap, Walikota Salatiga untuk menindaklanjuti masalah ini dengan seadil-adilnya,” ujar Arief.

Data yang dihimpun koranpagionline.com terkait dengan KK, penerbitan tahun 2011 dengan nama KK yaitu WAH dan beralamat di wilayah Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dengan istri bernama AS dengan dua anak. Untuk KK penerbitan tahun 2014 yang diduga dipalsukan oleh WAH dengan alamat di wilayah Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan dengan istri bernama WS dengan satu anak. Selain itu, Akta Cerai dengan Nomor : 0147/AC/2019/PA.Sal yang dikeluarkan Pengadilan Agama Salatiga tertanggal 8 Februari 2019.

Sementara itu, Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM ketika dikonfirmasi koranpagionline.com menyatakan, bahwa namanya pemalsuan itu melanggar hukum.

“Namanya pemalsuan itu melanggar hukum,” tandas Yuliyanto melalui pesan WA kepada koranpagionline.com***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version