Connect with us

HUKRIM

Masyhudi Ancam Bubarkan Korporasi Pemicu Karhulta di Kalbar

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, mengancam akan melakukan langkah penegakan hukum berupa gugatan perdata pembubaran korporasi atau pelaku usaha yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kejaksaan berwenang melakukan pembubaran dan gugatan perdata terhadap badan hukum/perseroan yang melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang undangan,” ujar Masyhudi pada acara Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalbar dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, pekan lalu.

Menurut Masyhudi, pelaku usaha atau korporasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan, tetapi juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

Antara lain, kata Masyhudi, sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi dan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala dan membuat 1 embung air di setiap luasan 500 Ha dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2M, juga Menara pemantau titik api dengan tinggi 15 M.

“Upaya pendekatan secara persuasif terus menerus dilaksanakan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun hukuman berat akan diterapkan bagi para pelaku  pembakaran hutan dan lahan,” tandas Masyhudi.

Kajati Kalbar, Masyhudi (kedua dari kanan), dalam pemaparannya terkait pencegahan Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan juga akan melakukan gugatan perdata untuk pembubaran terhadap pelaku usaha/korporasi dengan argumen absolute liability (pertanggungjawaban mutlak) dan alasan perbuatan melawan hukum karena terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi izin perusahaan tersebut karena kelalaian atau kesengajaannya.

“Dengan tidak adanya kebakaran hutan dan lahan serta tidak adanya gangguan asap, maka akan menjadi ketertarikan para investor masuk di Kalbar. Iklim usaha akan kondusif, masyarakat dapat berusaha dengan baik dan ekonomi akan meningkat sehingga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tutur Masyhudi.

Sementara itu Gubernur Kalbar, H Sutarmidji SH Mhum, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah memberikan sanksi administrative terhadap 157 perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kami juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang terkena sanksi administratif tersebut, dan setuju bahwa 99 persen Karhutla adalah karena ulah manusia,” ucap Sutarmidji.

Sedangkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Trihardjanto, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden upaya pencegahan harus diprioritaskan, jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan, infrastruktur pemantauan  dan  pengawasan harus sampai tingkat bawah,

“Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan  menangani karhuhtla dan akan melakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi,” kata Kapolda Kalbar. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version