Connect with us

MARKAS

Mantan KSAU : Sebagai Warga Negara, Rizieq Jangan Berucap Seenak Jidatnya!

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna meyakini keputusan Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan pasukannya membongkar paksa baliho-baliho bergambar Rizieq Shihab di sejumlah wilayah Ibukota Jakarta merupakan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasau ke-20 itu menjelaskan, tidak mungkin seorang Pangdam Jaya mengambil keputusan asal-asalan, terlebih lagi dengan mengerahkan pasukan TNI secara langsung ke lapangan.

“Seorang Pangdam itu pasti melakukan sesuatu berdasarkan hasil analisa Staf Intelejen dan operasinya agar di wilayahnya itu tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan. Jadi tidak sembarangan juga seorang Pangdam mengambil keputusan itu,” kata Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dikutip dari akun Youtube Kanal Anak Bangsa, Rabu (25/11/2020).

Dengan demikian, mantan Panglima Koopsau II Jakarta periode 2012-2014 itu meyakini, keputusan Panglima Kodam Jaya yang berani menindak tegas Ormas FPI serta para simpatisannya itu dilakukan karena TNI melihat kehadiran Rizieq Shihab serta para simpatisannya sebagai ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dia (Pangdam Jaya) pasti melihat kok ini (FPI/Rizieq Shihab) menantang nih, oh ini ancaman nih, kok selalu mengganggu masyarakat yang lain ini, dan lain sebagainya. Kan tidak semua orang itu senang dengan apa yang dilakukan oleh Rizieq Shihab ini? kan tidak semua senang. Saya pribadi juga tidak senang dengan kegiatan dia. Tidak boleh begitu seorang warga negara Indonesia itu, cara berucap atau berkata itu tidak boleh sembarangan atau seenak jidadnya saja,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Jenderal Bintang empat TNI AU yang pernah menjabat sebagai Paban Utama Bais TNI tahun 2006 itu mengimbau kepada seluruh pemimpin aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk berani bersikap tegas kepada Rizieq Shihab serta para simpatisannya jika mereka melanggar peraturan perundang-undangan di negara ini. Ist/Kop.