Connect with us

LIFE

MANIPULATIF TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Published

on

Oleh; Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH.
KOPI PAGI JAKARTA : Hampir seluruh media 2 hari belakangan dipenuhi dengan pemberitaan terkait dengan Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Berita tentang kontra masyarakat terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini mendominasi.

Apa yang sesungguhnya dipermasalahkan pada pengesahan undang-undang ini menjadi patut dan penting untuk dibahas, agar membuka pemikiran yang seluas-luasnya dalam menilai, apakah Undang-undang yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR ini benar-benar bertujuan untuk kepentingan dan kemajuan negara.

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindihnya regulasi yang menghambat Investasi dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, mempermudah perizinan UMKM dan Koperasi, sehingga membuka lapangan kerja yang lebih luas.

Setelah disahkan menjadi Undang-undang, dari 79 perubahan Undang-undang yang termuat dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, banyak hoax yang muncul dengan opini-opini yang berkaitan dengan Isu Ketenagakerjaan. Sekelompok orang/oknum tertentu diduga telah melakukan propaganda dan menebarkan fitnah dengan memanipulasi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga menstimulisasi emosi para buruh serta mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan mogok kerja dan demonstrasi.

Beberapa hoax yang ditebarkan ke masyarakat antara lain:

1. Pesangon Dihilangkan

Faktanya Pemberian Pesangon apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja tetap diatur secara detail, hak-hak yang didapatkan oleh Tenaga Kerja dalam pasal 156 perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini bahkan ditambah, dengan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah habis waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai suatu pekerjaan. Ketentuan sebelumnya tidak memberikan hak tersebut setelah pekerja habis kontrak.

2. Mempermudah masuknya tenaga kerja asing

Jika dibaca dengan seksama, ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing dalam undang-undang Cipta Kerja hanya mengefisiensi ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam 7 pasal, kemudian dipadatkan ke dalam 4 pasal. Tidak ada substansi aturan tenaga kerja asing yang dihilangkan, sehingga mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Masuknya tenaga kerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia.

3. Hak Cuti Hilang

Isu yang sangat provokatif, karena kenyataannya Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana undang-undang sebelumnya. Perbedaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah, menetapkan ketentuan Istirahat panjang ke peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama. Oleh karena dalam undang-undang tentang Ketenagakerjaan, ketentuan ini tidak pasti dan multitafsir disatu sisi memberikan ketentuan istirahat panjang disisi lain menyerahkan pada ketentuan perusahaan. Sehingga Undang-undang Cipta Kerja memberikan Kepastian Hukum baik kepada Pelaku Usaha maupun kepada Tenaga Kerja.

Hoax selanjutnya disebutkan bahwa Hak Cuti serta Upah pada saat cuti haid dan melahirkan dihilangkan sehingga merugikan tenaga kerja perempuan. Faktanya peraturan tersebut termuat dalam Pasal 81, Pasal 82 jo Pasal 84 Jo Pasal 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah ataupun dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

4. Pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Pasal 61 ayat 5 Undang-Undang Tentang Cipta Kerja tetap mengatur pemberian tidak hanya pesangon namun juga hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

5. Status karyawan tetap ditiadakan.

Tidak ada ketentuan pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap. Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan. Ketentuan ayat 1, telah mengatur syarat PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Artinya, pekerjaan tersebut dapat diperkirakan pelaksanaannya. Pekerja tidak mungkin berstatus karyawan tetap karena pekerjaan tidak dilaksanakan dalam waktu yang lama. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

6. Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus

Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik. Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pelaku usaha dilarang memberi upah dibawah upah minimum yang ditetapkan. Dan diatur pula upah minimum hanya diterapkan pada tenaga kerja dengan jangka waktu kerja dibawah 1 tahun. Artinya dengan masa kerja diatas 1 tahun, tenaga kerja akan diberikan upah yang lebih tinggi.

Undang-Undang Cipta Kerja juga sangat berpihak kepada masyarakat untuk peningkatan Usaha Mikro dan Kecil yang tidak dibebankan untuk pemberian upah sesuai Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur. Hal ini akan membuat industri kecil dan menengah masyarakat dapat meningkat lebih cepat dengan beban yang lebih ringan.

7. Pengaturan tentang Outsoursing dihapus

Bahwa ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan oleh Perjanjian Pemborongan dan Penyedia jasa pekerjaan, dirangkum dalam Pasal 66 Undang-undang Cipta Kerja dengan menggunakan istilah sebagai Perusahaan Alih Daya.

8. Jaminan Sosial hilang

Undang-Undang Cipta kerja mengatur Jaminan Sosial dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memuat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tuam Pensiun, Kematian, dan diberikan Jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang bila terjadi pada tenaga kerja maka akan mendapatkan cash benefit, upskillig, upgrading, dan akses pasar tenaga kerja.

Upaya pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan Undang-Undang ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan investasi, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menyeluruh. Masyarakat hanya belum memahami substansi dari aturan dan terlanjur terpola dengan pemikiran pihak-pihak selalu kontra dengan pemerintah.

Penolakan masyarakat dengan cara demonstrasi serta mogok kerja yang dilakukan buruh/tenaga kerja menjadi tidak relevan oleh karena undang-undang Tentang Cipta Kerja ini terutama berkenaan dengan Ketenagakerjaan sangat mengakomodir aspirasi masyarakat. Pemberian hak serta jaminan dan penghargaan lebih terhadap pekerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, serta mendukung dan memberikan keringanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai kesempatan untuk tumbuh dan bersaing sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat. ***

Penulis Asalah :

Politisi Partai PDI-Perjuangan.