Connect with us

NASIONAL

Leo Siagian : Hasil Revisi UU KPK Cukup Baik Diterapkan untuk KPK Terpilih

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Meski menuai penolakan dari beberapa elemen masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi sudah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengesahan RUU KPK ini dilakukan dalam Rapat Paripurna kesembilan Tahun Sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Salah seorang aktivis Eksponen Angkatan ’66, Jansen Leo Siagian mengatakan bahwa hasil RUU KPK yang dilakukan Komisi III DPR.RI itu cukup baik. Salah satu point nya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghitung kerugian negara. Kalau selama ini masyarakat melapor dugaan korupsi ke KPK harus menunggu hasil hitungan kerugian negara dari pihak BPK.

Bahkan Leo juga perlu mencontohkan kasus dugaan korupsi BUMN di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Perusahaan jasa sewa menyewa tanah dan gudang itu memiliki tanah seluas 650 Ha, tapi dalam laporan keuangan-nya KBN hanya dapat laba sekitar Rp 149 miliar setahunnya, kalau tanah 650 Ha disewakan Rp 10 ribu satu bulan bahkan ada yg sampai Rp 15 ribu berarti minimal Rp 65 miliar satu bulan, yach hasilnya dikalikan 12 bulan pertahun, berarti lebih 780 miliar satu tahun sedangkan laporan hasil laba KBN hanya 149 miliar, yah jauh sekali selisihnya tho.?! kata Leo yang juga sebagai Korwil Sumut DPP Sedulur Jokowi.

“Seharusnya hasilnya 780 miliar dikurangi 149 miliar, jadi ada selisih Rp 631 miliar yang diduga digelapkan pertahunnya. Bayangkanlah Rp 631 Miliar kali 7 tahun sejak Sattar Tabba yang sudah menjabat Dirut KBN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leo menegaskan, Rp 631 miliar dikalikan 7 berarti hampir Rp 4.417 triliun uang yang diduga raib dikorupsi, kalau dihitung rata-rata Rp10 ribu permeter kalau sewa gudang dan depo kontainer mencapai Rp 28 ribu permeter/ per bulan..

“Maka akan lebih besar dan banyak uang yang dikorupsi, maka RUU KPK yang sudah disahkan DPR itu justru memberi kewenangan pada KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara. Ini sangat baik jangan seperti yang selama ini kalau kita lapor ke KPK alasan KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK,” bebernya.

Menurutnya, kalau hanya berharap kepada UU KPK yang lama dan BPK, Indonesia hanya bisa menambah hutang terus. Sedangkan BUMN inilah yang diharapkan bisa menambah pemasukan keuangan negara selain dari pajak untuk melanjutkan pembangunan. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version