Connect with us

KANDIDAT

Lantik Aswas : Kajati Jabar Sebut 3 Poin Penting Harus Dilaksanakan

Published

on

BANDUNG | KopiPagi: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Ade Tajudin Sutiawarman, saat melantik Mukhlis sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejati Jabar menyebut 3 poin penting yang harus dilaksanakan.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Gedung Kejati Jabar, Senin (03/04/2023), Ade menyebutkan, ketiga poin itu adalah:

1) Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.

2) Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di bidang Pengawasan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi serta;

3) Menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.

Pelantikan dan serah terima jabatan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-110/C/03 Tahun 2023.

Asisten Pengawasan, Dr. Mukhlis, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aceh.

Sedangkan pejabat lama Dedie Tri Haryadi menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat Ade T. Sutiawarman menyampaikan bahwa Pergantian personil dan penempatannya melalui kegiatan alih tugas jabatan dan alih wilayah penugasan secara kontinyu dan terpola dengan memperhatikan kapabilitas, profesionalitas dan pengalaman serta pencapaian prestasi, merupakan sebuah dinamika yang wajar, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi Kejaksaan terus bergerak dinamis kearah dan tujuan yang tepat.

“Selain itu merupakan bagian dari pola jenjang karier pegawai yang telah disusun dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur Kejaksaan yang handal, yang tentunya pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”, tutur Ade. *Kop.

Pewarta : Syamsuri