Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Sebelumnya Kejati Banten telah menahan ES dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Keduanya adalah Tb AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/04/2021).

Namun saat dikomunikasikan  lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau kejelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” pungkasnya. *Asn/Kop.

Exit mobile version