Connect with us

REGIONAL

KPU Kab Semarang Sudah Siap, Jika Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Published

on

KopiOnline UNGARAN,– Hingga sekarang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang masih menunggu keputusan KPU RI terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Meskipun, Komisi II DPR RI sudah setuju dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang. Demikian dikatakan Maskup Asyadi, Ketua KPU Kab Semarang.

“Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Pasalnya, nantinya akan ada PKPU sebagai perubahan PKPU sebelumnya. Ditegaskan pula, KPU Kab Semarang tetap siap apabila Pilkada (Pilbup) Semarang 2020 ini digelar pada 9 Desember 2020. Bahkan, pihaknya telah menyusun skenario tehapan demi tahapan Pilbup 2020,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa KPU Kab Semarang dalam skenario tersebut antara lain mengaktifkan PPK (kecamatan) dan PPS (desa/kelurahan) mulai 30 Mei 2020 mendatang. Lalu, pencocokan dan penelitian (coklit) 4 Juli hingga 2 Agustus 2020, penetapan pasangan calon (Paslon) 8 September 2020, masa kampanye dimulai 11 September – 5 Desember 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020. Selain itu, skenario itu dibuat juga hingga
rekapitulasi penghitungan suara pada 26 Desember 2020.

“Terkait hingga sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap mengutamakan kesehatan lebih dahulu. Jika pemerintah telah menyatakan Covid-19 sudah mulai turun, maka KPU sesuai dengan ketentuan siap melaksanakan Pilkada serentak. Selain itu, jika pelaksanaan pada 9 Desember 2020 maka pelaksanaannya tetap mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang M Talkis menyatakan, bahwa sampai sekarang pihaknya tetap melaksanakan tugas-tugasnya meski dalam masa wabah Covid-19. Kegiatan yang dilakukan diantaranya melakukan patroli pada medsos, menerima laporan masyarakat, serta melaksanakan pengawasan aktif.

Dalam mas pandemi Covid-19 ini, pengawasan aktif tetap dilakukan Bawaslu beserta jajarannya. Untuk penghentian sementara, hanya dilakukan pada jajaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” tandasnya. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version