Connect with us

HUKRIM

Korupsi Rp 7,5 M : Komisaris dan Dirut PT SEP Ditahan Kejari Tanjung Perak

Published

on

TANJUNG PERAK | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu SH, tim jaksa pada Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap HK, Komisaris PT Semesta Elteindo Pura (SEP) dan BK, Direktur Utama (Dirut) PT SEP.

Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, kepada wartawan, Kamis (05/10/2023), mengatakan, penahanan setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan intensif dengan mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).

“Penetapan Tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek panel listrik di Kalimantan Barat,” ujar Jemmy Sandra.

Jemmy menerangkan, Pada 2011 para tersangka ini mendapatkan proyek pembangunan panel listrik dari PT Wika (Wijaya Karya) di daerah Kalimantan Barat.

“Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, di Kalimantan Barat,” terang Jemmy.

Karena tidak memiliki modal yang cukup, Kedua tersangka kemudian mengajukan Pinjaman ke Bank Jatim dengan jenis kredit Modal Kerja Pola Keppres. Sebuah fasilitas kredit khusus kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja.

Setelah mendapat kucuran modal dari Bank Jatim, PT SEP tidak segera membayar kredit sebagaimana yang telah disepakati.

Padahal, PT Wika sebagai pihak yang memberikan proyek sudah memberikan pembayaran kepada PT SEP.

Dari peristiwa itu, Bank Jatim dikatakan Jemmy mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Sehingga Negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar,” Kata Jemmy.

“Perbuatan terdakwa itu kita sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Jemmy. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri

Exit mobile version