Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Hibah Ponpes Banten  : BPKP Sebut, Kerugian Negara Rp 70 M

Published

on

KopiPagi BANTEN : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp70 miliar dalam penyaluran bantuan hibah pondok pesantren (Ponpes). Temuan kerugian itu berdasarkan dari hasil audit BPKP yang baru saja dilakukan.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaa  Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani tidak banyak bicara banyak. Dirinya menilai hal itu lebih pada persoalan teknis.

Begitupun saat dikonfirmasi apakah dugaan kerugian Rp70 miliar tersebut kasus hibah Ponpes itu merupakan hasil pemotongan dari bawah, Reda lagi-lagi menjawab hal itu lebih pada masalah teknis.

 “Itu nanti biar lebih detail itu kan masalah teknis. Lebih detailnya teman-teman bisa saksikan fakta-fakta persidangan, bentar lagi kok itu, saya jangan bocorin dulu lah biar seru kan,” Ungkap Reda saat hadir diskusi publik di KP3B, Kota Serang, Kamis (12/8/2021).

Saat menanyakan apakah jaksa dapat membuktikan kerugian itu, Reda menilai, hal itu baru merupakan hasil team audit BPKP.

 “Rp70 miliar kan ada hitungan dari BPKP. Ada akuntannya menghitung itu, memperbandingkan harganya. Jadi kita bukan yang ngitung tapi ada team  akuntan yang ngitung,” Ungkapnha Reda.

Menyoal perkembangan kasus hibah ponpes, Reda menyampaikan bahwa saat ini sudh tahap dua. “Artinya dari penyidikan sudah selesai, dan sudah kami limpahkan ke penuntut umum. Tinggal tunggu tanggal main proses persidangan,” Terangnya Reda

“Yang jelas kami ( kejaksaan) sedang menunggu proses persidangan. Kita perhatikan dan kita dalami fakta-fakta yang terungkap dalam sebuah ruang persidangan.

 Jadi sejauh ini kita dalami di situ dulu, apakah ada hal-hal baru di dalam fakta persidangan hasilnya itu bagaimana. Kalaupun ada hal baru ya kita segera telusuri, kita dalami lagi,” Tambahnya Reda.

 Reda juga mengaku bahwa dirinya dalam dua pekan ke depan  akan segera limpahkan rencana dakwaan ke pengadilan.

“Nanti ada tanggal prosedurnya, Jumlah berapa saksi segala macam biar kita lihat di pengadilan,” ungkapnya Reda.

Saat ditanya apakah penyidikan berhenti di lima tersangka, Reda mengungkapkan, pihaknya akan menunggu fakta-fakta persidangan.

“Sampai saat ini di lima (tersangka) itu sudah selesai. Nanti seperti yang saya bilang kita lihat di persidangannya. Apakah ada hal-hal baru yang tadinya dipenyidikan mereka tidak terungkap siapa tahu di pengadilan terungkap,”  pungkasnya. *Asr/Kop.

Exit mobile version