JAKARTA | KopiPagi : Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui anggaran Kejaksaan RI tahun 2023 naik menjadi Rp 15,6 triliun. Awalnya, alokasi anggaran belanja Korps Adhyaksa ini hanya betkisar pada angka Rp 10,8 triliun.
“Kejaksaan RI memperoleh Pagu Anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 10.896.601.962.000 mengalami kenaikan anggaran Rp 1.264.522.370.000 jika dibandingkan dengan Pagu Indikatif tahun anggaran 2023 sebesar Rp 9.632.179.592.000,” kata Sunarta.
Pagu Anggaran tersebut kemudian dialokasikan kepada dua program Kejaksaan, yakni: Program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 626.702.368.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp 10.269.899.594.000.
Rancangan alokasi Rp 10 triliun tersebut kemudian akan dibagi ke sejumlah Deputi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di daerah. Sehingga, Pagu Anggaran yang disetujui Menteri Keuangan itu pun dianggap tidak cukup.
Selain untuk dua program tersebut di atas, Pagu Anggaran Rp 10 Triliun itu juga dialokasikan untuk program prioritas sebesar Rp 207.181.402.000.
“Bahwa hasil penyusunan Pagu Anggaran: Pagu Anggaran tersebut belum cukup untuk memenuhi sebagian kebutuhan prioritas dan mendesak rencana belanja Kejaksaan RI tahun 2023 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 4 triliun,” ucap Sunarta.
Permintaan tambahan itu pun disetujui dan justru dianggap oleh DPR RI permintaan tambahan itu terlalu sedikit.
“Rp 4 triliun aja ya tambahannya? Enggak kurang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memimpin rapat tersebut.
“Cuma Rp 4 [triliun], dikit sekali lho, jadi besok-besok, tahun akan datang mintanya langsung Rp 20 triliun, Pak,” kata Sahroni kepada Wakil Jaksa Agung. ***
Pewarta : Syamsuri.