Connect with us

REGIONAL

Ketua KPU : Sebanyak 3.481 Surat Suara Pilkada Kabupaten Semarang Rusak

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Usai dilakukan penyortiran serta pelipatan surat suara Pilkada Kabupaten Semarang 2020, ditemukan sebanyak 3.481 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang dalam kondisi rusak dan kerusakan itu diantaranya seperti gambar paslon rusak, ada bercak tinta serta sobek.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyatakan, bahwa kerusakan pada surat suara tersebut diduga terjadi pada saat proses cetak. Pasalnya, banyak muncul tinta pada surat suara yang ‘mblobor’. Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2020,  KPU punya wewenang untuk meminta surat suara rusak pengganti dari perusahaan pencetak yaitu PT Pura Kudus.

 

“Diketahui adanya surat suara yang rusak setelah proses pelipatan dan sortir selesai dan ada sebanyak 3.481 lembar surat suara. Dan kerusakan ini sudah kita laporkan serta ada penggantinya sebanyak 4.271 lembar dari pihak perusahaan yang mencetak surat suara yaitu PT Pura Kudus. Rencananya, hari ini Selasa (01/12/2020), pengganti surat suara yang rusak itu sampai di KPU Kabupaten Semarang,” jelas Maskup Asyadi kepada wartawan di Ungaran, Selasa (01/12/2020).

 

Ditambahkan, bahwa dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ini, surat suara yang dibutuhkan sebanyak 790.644 lembar. Untuk surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan yang rencananya dilakukan pada 8 Desember 2020 mendatang atau sehari sebelum Hari-H ‘coblosan’.

 

Terkait dengan pembuatan dan pendirian tempat pemungutan suara (TPS), bahwa pada PKPU Nomor 18 Tahun 2020, TPS dapat didirikan pada ruang terbuka ataupun ruang tertutup. Bahkan, karena sekarang ini dalam musim hujan, KPU telah berusaha menentukan lokasi-lokasi TPS. Bahkan telah meminta masukan pada Bawaslu, agar mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari yang salah satunya pada penyebaran Covid-19. ***

 

Pewarta

 

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version