Connect with us

HUKRIM

Kerugian Rp 32 M : Buronan Korupsi Peralatan Lab. UNM Ditangkap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Memasuki hari pertama kerja di tahun 2021, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali menunjukkan aksinya menangkap buronan. Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan Lisa Lukitawati, buronan terpidana perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Lisa Lukitawati saat berada di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pada Senin (04/01/2021) sekira pukul 17.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/01/2021).

Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha ini sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, wanita paruh baya mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

“Akhirnya Lusi Lukitawati dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucap Leo.

Dikatakan Leo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, Lisa Lukitawati dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.697,36.

“Terpidana Lisa Lukitawati juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Leo, sapaan Kapuspenkum Kejagung ini.

Selain itu, ucap Leo, terpidana Lusi Lukitawati dihukum memnayar membayar uang pengganti sebesar Rp 8.937.636.613,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tandas Leo.

Leo menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Leo.
Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandas Leo. ***
Pewarta ; Syamsuri.

Exit mobile version