Connect with us

HUKRIM

Ken Setiawan : ACT Serupa ABA, Mendanai Terorisme Berkedok Kemanusiaan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan riwayat transaksi mencurigakan ACT kepada BNPT dan Densus 88 Anti Teror. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dari hasil penelusuran telah ditemukan indikasi aliran dana dari ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) sama dengan Yayasan Abrutohman Bin Auf (ABA) yang mengumpulkan donasi masyarakat dengan dalih kemanusiaan tapi juga dimanfaatkan untuk membiayai jaringan terorisme.

Ken menyebut bahwa ACT sudah dapat dikatagorikan terlibat dalam Pendanaan Terorisme

Menurut Ken, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris maka bisa  tindak dengan undang undang no 9 tahun 2013 tentang pendanaan terorisme.

Sebelumnya yayasan ABA juga sama dengan ACT melakukan penggalangan dana lewat kotak amal dan telah disita oleh kepolisian sebanyak 5200 kotak amal yang tersebar di rumah makan, minimarkat dan sejumlah tempat umum di daerah Lampung. 5200 kotak amal yang disita itu hanya di Lampung.

Ken juga menyebut bahwa ACT bukan lembaga zakat maka dari itu izin bukan di Kementrian Agama, tapi karena sifatnya pengumpul donasi maka izin di Kementrian Soaial.

Adanya penyimpangan dalam penggalangan dana yang dilakukan ACT dan ABA menurut Ken membuat masyarakat trauma dan ragu dengan oragnisasi yang benar benar menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Ken berharap masyarakat jika ingin berdonasi lebih baik disalurkan langsung kepada orang yang betul betul membutuhkan di sekitarnya agar tepat sasaran. *Kop.

Exit mobile version