JAKARTA | KopiPagi : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dra. Indah Anggooro Putri, M.Bus menyebut bahwa ojek online dan kurir logistik, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kedua profesi itu, kata Indah, masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dra. Indah Anggooro Putri, M.Bus dalam konferensi pers, Senin (18/03/2024).
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku. *Kop.