Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulbar Ungkap Korupsi Pengadaan Bibit Kopi : Selamatkan Rp 1,66 M

Published

on

KopiPagi | MAMUJU : Penyelamatan uang negara dalam penanganan kasus korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Barat (Sulbar). Setidaknya dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa berhasil disita barang bukti uang senilai Rp 1,66 milyar.

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johnny Manurung, tim penyidik pidana khusus pada Kejati Sulbar menyita uang sebesar Rp1,166 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura (PPH) Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

“Uang yang disita berasal dari PT Supin Raya (SR) selaku pemenang lelang proyek pengadaan bibit kopi pada Dinas PPH di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015,” ujar Johnny Manurung, Jumat (26/02/2021).

Dia menyebutkan bahwa uang tersebut selanjutnya disimpan di bank dalam rekening penampungan atas nama Kejati Sulawesi Barat.

Selain melakukan penyitaan, kata Johnny Manurung, dalam kasus pengadaan bibit kopi pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Utama PT SR Donatus Marru dan Murnianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk tersangka Donatus masih dalam proses penyidikan dipimpin Aspidsus Feri Mupahir. Sedangkan tersangka Murnianto dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju,” tuturnya.

Kasusnya berawal ketika Dinas PPH Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015 mengadakan bibit kopi satu juta batang jenis Robusta dan Arabika dengan nilai kontrak sebesar Rp8,985 miliar.

“Dalam pengadaan tersebut ditunjuk PT SR dengan Direktur Utamanya tersangka Donatus sebagai pemenang lelang,” ucap mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Namun, tuturnya, terungkap dari hasil penyidikan dipimpin Aspidsus Feri Mupahir kalau kemenangan PT SR sengaja dikondisikan atau melalui mekanisme yang tidak sehat.

Selain itu, kata Johnny, pada tahap pelaksanaan tersangka Donatus dengan persetujuan Murnianto merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diadendum pada akhir masa kontrak.

“Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pengadaan bibit kopi dapat diklaim meski sebagian bibit kopi belum didistribusikan,” ujarnya.

Seminggu sebelumnya Kejati Sulbar yang dipimpin Johnny Manurung juga  menyita duit sekitar Rp 783 juta terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2020. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version