Connect with us

RAGAM

Kejati Raih Pin Emas & Piagam Penghargaan “Justice Sumsel” dari Pemprov. Sumsel

Published

on

Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel melakukan Penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) bidang hukum.. Ist.

PALEMBANG | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengukir prestasi dengan meraih penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Penghargaan Justice Sumsel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Kedua penghargaan itu  diberikan lantaran keberhasilan Kejati Sumsel menyelamatkan aset Pemprov Sumsel dengan total senilai Rp 284,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MHum, mengabulkan sangat mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan pemprov Sumsel.

“Pada dasarnya kita melakukan penegakan hukum agar bisa memulihkan dan mengembalikan aset- aset dan kerugian negara, dari Datun maupun Pidsus agar bisa dimanfaatkan kembali oleh pemprov sumsel untuk kemaslahatan warga Sumsel,” kata  Yulianto, Selasa (26/11/2024), di Palembang.

Pada saat yang sama Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel melakukan Penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) bidang hukum.

“Kegiatan ini merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan,” tutur Yulianto.

Menurutnya , sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya MoU ini dapat tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan serta mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada.

“Selain itu kami juga berharap MoU ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ya melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus total penyelematan yang dilakukan kejati sumsel senilai Rp. 284.236.555.600,” katanya.

Untuk diketahui, Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, digelar di Griya Agung, Palembang, Sumsel. *Kop/berbagai sumber.

Editor :Syamsuri.