AMBON | KopiPagi : Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum (APH) selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi Profesionalitas, konsisten, humanis dan tidak gaduh dalam penegakan hukum di Provinsi Maluku.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam percakapannya dengan koranpagionline.com, Rabu (20/11/2024).
Kajati Maluku Agoes SP mengungkapkan, sampai saat ini masih terus menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan bahwa dirinya akan tetap profesional, konsisten dan humanis dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Tapi tentunya tindakan hukum pro Yustisia yang kami lakukan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Agoes SP yang belum lama ini meraih Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN.
Kajati Maluku Agoes SP melalui Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, Agoes SP selaku pimpinan selalu mengingatkan agar senantiasa berhati-hati dan tidak serampangan, serta tetap objektif dengan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
Kajati Maluku Agoes SP sejauh ini telah baik memimpin Korps Adhyaksa di Wilayah Maluku. Banyak prestasi yang diraih, baik dalam bentuk Pencegahan maupun Penindakan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum maupun penyelesaian masalah di kalangan masyarakat, salah satunya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Ardy mengungkapkan, Kejati Maluku saat ini fokus menuntaskan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, seperti Kasus BP2P, Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta Kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor” ujar Ardy.
Selain itu, ada beberapa kasus yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan yakni Kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah, serta kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.
Sedangkan Kasus Ruko Mardika, Tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), melakukan Cross Check terhadap Nilai Asset Daerah, khususnya aset Kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 pengelolaan, melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait Legal Standing Status Tanah dan Hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam Kawasan Pasar Mardika, namun lagi-lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Lain hal dengan Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, dapat disampaikan bahwa berdasarkan telaahan Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP.
Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan oleh karenanya harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku.
“Untuk diketahui bahwa temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku,” kata Ardy.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, dihentikan.
“Dalam hal jika ditemukan bukti baru (novum) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. *Kop/berbagai sumber.
Editor :Syamsuri.