Connect with us

HUKRIM

Kejari Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pasbar

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (29/10/2021) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasbar. Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan  penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara Rp 650 juta.

Di tengarai indikasi korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Pasbar, sudah dilidik dan disidik sejak beberapa tahun lalu. Sejumlah saksi termasuk anggota DPRD Kabupaten Pasbar periode 2014-2019 yang terkait dugaan perkara tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pasbar sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, saat jumpa pers menyampaikan, sebelum proses penetapan para tersangka tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi.

Dikatakannya, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka dan 3 di antaranya telah dilakukan penahanan setelah selesai menjalani pemeriksaan. Sedangkan 2 dari 5 tersangka tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejari Pasbar karena dengan suatu alasan.

“Tiga tersangka hari ini telah kita lakukan penahanan, sedangkan terhadap dua orang lagi belum, karena tadi tidak memenuhi panggilan  dengan alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau. Tim kejaksaan  sudah mencek kebenaran alasan dua tersangka tersebut, ternyata benar adanya. Namun penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan ditindaklanjuti segera,” terang Ginanjar.

Ke lima yang telah ditetapkan sebagai tersanga tersebut merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat yaitu, ES dari Partai Demokrat, FS dari Partai PPP, JD dari Partai PPP, IS dari Partai PDIP dan At dari Partai PBB. Saat ini tiga tersangka mantan anggota wakil rakyat periode 2014-2019 yakni FS, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.

Ginanjar menambahkan, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni diduga telah melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar Rp 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp 32.015.823.405. hingga mengakibatkan kerugian negara dari lima tersangka tersebut sebesar Rp 650 juta terkait pembayaran belanja SPJ fiktif pada tahun 2019.

“Terhadap dua tersangka yang belum memenuhi panggilan karena alasan, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang untuk segera ditahan. Tidak menutup kemungkinan juga, berdasarkan pengembangan dokumen yang turut diamankan sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang yang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Exit mobile version