JAKARTA | KopiPagi : Meski baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Kabupaten Asahan, Basril G SH MH, langsung tancap gas menjalin kerjasama dengan pemerintahan daerah setempat.
Hal ini dilakukan, tentunya, dalam rangka menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan meningkatkan ketaatan pada hukum yang berlaku.
Salah satunya Kejari Kisaran, Kabupaten Asahan menginisiasi sinergitas dan kolaborasi dengan DPRD dan Sekwan.
Ketiga institusi di Kabupaten Asahan itu menandatangani Memory of Understanding (MoU) dalam penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Kabupaten Asahan, Basril G, SH MH, mengatakan , penandatanganan nota kerja sama (MoU), di Aula Kejari Asahan, Senin (18/11/2024) merupakan bentuk dari sinergitas dan kolaborasi antara Kejari Asahan, DPRD, dan Sekwan.
“Kejari siap berkontribusi memberikan bantuan hukum, seperti pendapat hukum, dalam maupun diluar pengadilan untuk membantu DPRD dan Sekwan Asahan,” ujar Basril.
Kajari juga menerangkan, kerja sama ini selama satu tahun akan diperpanjang di tahun berikutnya, sehingga sinergitas ini bisa terus berjalan dengan baik.
“Kami berharap kegiatan ini bukan seremonial saja, tentunya dengan tindak lanjut yang nyata, karena tujuan kita bersama untuk membangun bagaimana masyarakat Asahan yang makmur, adil, dan sejahtera,” jelas Kajari.
Senada Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, mengatakan, MoU ini dilaksanakan sesuai yang diamanatkan Presiden Prabowo, ketika rapat kerja nasional yang lalu, artinya bahwa sinergitas antara lembaga, baik itu legislatif dan yudikatif harus terjalin.
DPRD sadar sepenuhnya bahwa apa yang dilakukan di DPRD merupakan keputusan-keputusan terkait dengan hukum.
“Oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada, kami berharap fungsi dari kejaksaan bisa membantu kami sehingga apa yang dikerjakan di DPRD bisa selaras oleh aturan,” kata Efi. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.