Connect with us

TIPIKOR

Kejari Kepulauan Selayar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Bone

Published

on

KopiOnline Selayar,– Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Selayar dalam dugaan korupsi.

“Tersangka ASY, seorang PNS yang menjabat selaku PPK pada pembangunan pasar rakyat Bone tahun anggaran 2015 yang dianggarkan oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (30/09/2019).

Menurut Mukri, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selayar. Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 September 2019,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *