Connect with us

REGIONAL

Kejari Kab. Sukabumi Berhasil Tagih Tunggakan Nasabah Perumda Rp 1,5 M

Published

on

KopiPagi CIBADAK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menagih tunggakan nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi senilai Rp 1,5 miliar.

Uang sebesar itu berhasil ditagih dari sejumlah nasabah yang menunggak hingga ratusan juta rupiah dan tidak ada itikad baik untuk membayarnya.

“Padahal uang tersebut merupakan uang negara yang memang harus bisa diselamatkan sehingga penggunaannya terus berputar dan bisa dirasakan warga Sukabumi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi. Bambang Yunianto, ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/08/2020).

Bambang Yunianto mengatakan, keberhasilan menagih tunggakan nasabah itu, tidak terlepas sinergi yang dibangun antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan BPR Sukabumi dalam rangka menyelamatkan uang negara.

“Kejari Kabupaten Sukabumi selaku jaksa pengacara negara (JPN) mengapresiasi atas kerjasama dengan Perumda BPR Sukabumi,” ucap Bambang.

Atas keberhasilan JPN Kejari Kabupaten Sukabumi menagih tunggakan para nasabah itu, Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusumo, menyampaikan terimakasih mengucapkan terima kasih, apalagi pihak Perumda BPR Sukabumi diberikan sejumlah arahan dan masukan yang sangat berharga.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bisa membantu dalam hal pemulihan tunggakan. Karena para debitur yang menunggak saat ini ada yang mencapai ratusan juta dan tak membayar hingga bertahun-tahun,” ucapnya.

Pihak Perumda BPR Sukabumi menaksir saat ini ada sekitar 23 debitur yang tidak beritikad baik sedang dalam proses penanganan.

Oleh karena itu, pihak Perumda BPR Sukabumi menilai positif adanya perjanjian kerjasama atau Memory of Understanding (MoU) dengan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Nasabah yang memang tidak beritikad baik bisa dimediasi oleh kejaksaan, sehingga target bisa selesai. * kop.

Pewarta : Syamsuri
Editor :
Mastete Martha

Exit mobile version