Connect with us

HUKRIM

Kejari Jaksel Tahan Dirut PT Capitalinc Finance : Korupsi di BNI Syariah Rp 17 M

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan satuan kerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nurcahyo, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Jaksel menahan Direktur Utama (Dirut) PT Capitalinc Finance periode 2014-2017, MI, lantaran diduga terlibat korupsi kredit macet Rp 17 miliar lebih.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini, Jumat (25/03/2022), hingga 20 hari ke depan,”  ujar Kajari Jaksel, Nurcahyo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaksel, Sabrul Imam, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/03/2022).

Sabrul Imam menjelaskan, penetapan tersangka MI tersebut merupakan pengembangan hasil penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yakni RZ dan RF yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus posisinya adalah  bahwa PT Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance.

Pada tahun tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 s/d 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance.

Permohonan ini diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.

Pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance, tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 – 2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT Bank BNI Syariah.

Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet).

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp 17,6 miliar,” kata Sabrul Imam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MI adalah :

–    Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

–    Subsidiair : Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version