Connect with us

TIPIKOR

Kejakgung Lakukan Pemeriksaan Tambahan 4 Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Published

on

KopiOnline JAKARTA ,– Guna merampungkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 16 triliun lebih itu, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat orang saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, keempat saksi itu adalah Akbar Kuncoro (Fund Manager PT GAP Capital), Soeharto (Direktur PT. GAP Capital), Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen) dan Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra).

“Pemeriksaan tambahan ini dilakukan mengingat terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” ujar Hari ke[ada wartawan, Selasa (07/04/2020).

Selain untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, kata Hari, keterangan pada pemeriksaan tambahan keempat saksi tersebut juga bakal digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BT), Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono Tirto (JHT) yang masih dalam proses pemberkasan.

Hari juga menyebutkan bahwa tim penyidik juga berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek sebanyak 134 produk reksadana dengan jumlah 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733.

Sehari sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang saksi yang disebut-sebut “orang dekat” para tersangka tindak pidana pencucian uang yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.

Para saksi itu adalah Nur Aeni dan Zahrotul Qolbi berkedudukan sebagai tim saham tersangka Benny Tjokro, lalu saksi Moudy Mangkey adalah Sekretaris tersangka Joko Hartono Tirto, Anne Patricia Sutanto (Nominee), Kahtleen Karyose dan Ratnawati Wihardjo (istri tersangka Heru Hidayat.

“Nominee adalah orang yang digunakan namanya untuk transaksi saham,” ujar Hari.

Dalam kasus pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) juga telah ditetapkan tersangka terhadap Mantan Pengurus PT. AJS.

Mereka adalah Mantan Dirut Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Mantan Kasubdit Keuangan dan Investasi Syahmirwan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version