JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung,(Kejagung) menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) dalam bidang kehumasan. Jalinan kerja sama itu ditandai dengan kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen, Ibnu Hasyim beserta staf menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, yang didampingi (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) D.B. Susanto di ruang Puspenkum Kejagung, Senin (06//06//2022).
“Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE), khususnya di bidang kehumasan. Kegiatan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI dengan Kementerian/Lembaga/BUMN lainnya,” ujar Ketut Sumedana.
Dalam kesempatan tersebut, Dirut PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) memperkenalkan bahwa PT Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) berdiri pada 26 Februari 2014 dengan memperoleh izin usaha melalui Keputusan dari OJK pada 10 April 2014, merupakan anak perusahaan PT TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97% dan 0,03% saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.
”TASPEN LIFE memiliki beragam produk asuransi jiwa kumpulan dan individu, dengan manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan serta asuransi penyakit kritis,” kata Ibnu Hasyim.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE), serta berharap hal yang diinginkan oleh TASPEN LIFE dapat terwujud.
”Selain itu juga, Kejaksaan Agung mendukung program TASPEN LIFE selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ketut Sumedana. ***
Pewarta : Syamsuri.