JAKARTA | KopiPagi : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (16/11/2022), menemui Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, membahas peredaran obat ilegal dan langkah hukumnya.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(Jamdatun) Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung, Yunan Harjaka, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Ade Adhyaksa, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sementara pihak BPOM dihadiri oleh Kepala BPOM Dr. Penny K. Lukito, MCP., Sekretaris Utama Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si., Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif/Inspektur Utama Dra. Elin Herlina, Apt, MP, Deputi Bidang Penindakan Irjen. Pol. Agus Nugroho, S.Ik., S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional/Plt. Direktur Cegah Tangkal Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejagung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.
Atas hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat.
Bahkan, katanya, bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata.
“Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin
Pada kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal.
“Yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya,” ujar Ketut.
Sementara itu Kepala BPOM Penny Lukito berharap kepada Jaksa Agung, agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal, sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Hal selanjutnya yang dibahas adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Jaksa Agung Burhanuddin menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” tuturnya.
Pewarta : Syamsuri.