Connect with us

REGIONAL

Kajati Papua Barat, M Yusuf : Kejaksaan Wajib Jaga Proyek Pembangunan

Published

on

KopiPagi SORONG : Jajaran kejaksaan mempunyai kewajiban menjaga proyek pembangunan agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat anggaran.

Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, M Yusuf, dalam acara sosialisasi peranan kejaksaan dalam penegakan hukum dan pembangunan yang dilaksanakan di Gedung Samu Wiret, Kantor Walikota Sorong, Senin (27/07/2020).

Dikatakan Yusuf, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk menginformasikan kepada Pemerintah Kota Sorong tentang peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pembangunan beserta strategi-strateginya.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dan Kejaksaan tidak jalan sendiri-sendiri. Kewibawaan pemerintah harus dijaga. Kami Kejaksaan mempunyai kewajiban menjaga proyek pembangunan agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat anggaran,” ujar Yusuf.

Pada kesempatan itu Yusuf mengungkapkan, jika Pemerintah Kota Sorong, dalam hal ini Wali Kota Sorong, menghadapi masalah sengketa maka dapat meminta pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Sorong maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Karena Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat mendampingi Wali Kota maupun Kepala Daerah dalam menangani masalah-masalah sengketa perdataan dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Sementara itu Walikota Sorong, Lambert Jitmau, menyambut baik kesediaan jajaran kejaksaan membantu Pemerintah Kota Sorong dalam menangani masalah sengketa yang dihadapi di Kota Sorong.

Katanya, kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik kedepannya, sehingga Pemkot Sorong tidak perlu merasa khawatir jika menghadapi persoalan sengketa mengingat Pemkot Sorong telah memiliki pengacara negara, yaitu Kejaksaan. Kop

Pewarta :
Syamsuri

Exit mobile version