Connect with us

RAGAM

Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Razia Kamar WBP : Nihil Narkoba

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara gelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat di beritakan oleh beberapa media online waktu lalu, Selasa (07/06/2022).

Razia dan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP)  Raymon Andika Girsang berlangsung aman dan baik.

“Razia berlangsung kurang lebih 3 jam kita lakukan sebagai bentuk bahwa pihak Lapas bukanlah Lapas yang anti kritik dan sangat menghargai UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan menerima dengan baik Kritik dari pihak media namun dengan bukti dan data dukung yang kuat agar tidak menimbulkan citra Lapas menjadi buruk di mata masyarakat,” kata Ka.KPLP)  Raymon Andika Girsang.

Sebagai informasi Lapas kelas IIA Pematangsiantar dengan kapasitas 525 orang namun menampung 1.830 orang yang berarti over kapasitas, menjadi masalah hampir di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, tidak menjadi penghambat dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam Lapas.

Kita menggeledah dan merazia blok Sel Pengasingan, Blok AA kamar 3,4,5,6 dan 7 Blok BB kamar  3,4,5,6, dan 7 serta Cengkeh 3,4,5 dan 6 hasil yang ditemukan beberapa kartu remi, sendok kabel rakitan 1 buah headset dan 2 unit handphone dan tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini, tambah Raymon.

Razia juga pernah di laksanakan bersama dengan team dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di kamar rehabilitasi di Blok Dolok dan Blok Anggrek Wanita  pada hari Senin 06 Juni 2022 lalu dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.

PLT Kalapas M.Tavip menerangkan bahwa kita sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, registrasi F (Pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke Lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

Raymon menjelaskan,  Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di masyarakat sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat, ujarnya.

“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” ucap Raymon dengan nada yang tegas.

Pembinaan yang kita lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal pertanian, prakarya miniatur ulos tenun dan pembuatan meubel (kayu dan besi).

Kemudian pembinaan kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha, sehingga mampu membuat WBP yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agama nya mampu terlaksana.

Program layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal Remisi, Pembebasan bersyarat, Asimilasi dan lainnya secara gratis dan tidak di pungut biaya.

Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan di awasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP.dan ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud.

PLT Kalapas kelas IIA Pematang Siantar M.Tavip dalam hal ini diwakilkan Oleh Ka.KPLP meminta  dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM. ***

Editor : Nilson Pakpahan.