Connect with us

HUKRIM

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Setujui 3 Permohonan RJ Kejari Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui 3 permohonan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan, yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dr Iwan Ginting SH MH.

Ketiga perkara yang disetujui permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) adalah:

  1. Tersangka Muhammad Afriansyah bin Edi Satim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pengancaman.
  2. Tersangka Muhammad Riski bin Itong dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Suhaidy alias Okong dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selain ketiga perkara itu, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui 6 perkara pidana umum (Pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ. Keenam perkara itu adalah:

  1. Tersangka Putra Nidsntars, A.Md bin A. Djamhuri dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka Werirawan Nasution bin Zamri Nadution dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandaling Natal di Natal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Yosua Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka Azrsi Abdi Nasution Als. Zo’i dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5  Tersangka Muhammad Taufik Hidayat alias Taufik bin Santoso dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  1. Tersangka Hermansyah als Eman bin (alm) Bujang Basuni dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/03/2023, menyebutkan bahwa perkara-perkara itu sebelumnya telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop

 Pewarta : Syamsuri.