Connect with us

RAGAM

JAMBIN BSR : BANGUN KOLABORASI WUJUDKAN SUPREMASI HUKUM

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Dr Bambang Sugeng Rukmono (BSR) memberikan sambutan secara virtual, sekaligus membuka acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (03/11/2023), menyebutkan, acara Donor’s Meetting ini dilaksanakan di Hotel RS Suites Simatupang, Jakarta, sehari sebelumnya atau Kamis (02/11/2023).

Menurut BSR, Donor’s Meeting kali ini mengambil tema yang sangat relevan dengan kondisi terkini, karena mengandung tiga pokok pemikiran yakni Melangkah Bersama, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang kuat dari jajaran Biro Perencanaan untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Program Prioritas Nasional termasuk Sustainable Development Goals,” ujar BSR.

Kegiatan Donor’s Meeting ini merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.

Dalam perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mengenai progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.

BSR mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum teralokasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

“Perlu kami sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),” imbuhnya.

Penerapan kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pelaporannya.

Dalam menjalankan peran ini, Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana.

 “Sudah banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran, teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia,” tuturnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version