Connect with us

NASIONAL

JAKSA AGUNG BURHANUDDIN : PERTAHANKAN LOYALITAS ADHYAKSA

Published

on

ACEH  |  KopiPagi : Setiap jaksa sudah semestinya mempertahankan loyalitas yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan yang positif kepada institusi Kejaksaan. Namun demikian dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya secara virtual kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan -78 tahun 2021 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kemarin.

“Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang bersebrangan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta para insan Adhyaksa memiliki dan menjaga integritas yang tinggi mengingat gerak-gerik selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat. Dia berharap insan Adhyaksa menjaga moral sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun. Jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada institusi Kejaksaan.

“Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menerangkan, Salah satu tolok ukur profesionalitas seorang jaksa diukur dari ketepatan pelaksanaan kewenangan, oleh karena itu penguasaan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Jaksa (KEJ) mutlak diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan Jaksa beririsan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan pengarahan pada siswa PPPJ Angkatan -78 tahun 2021

Untuk itu, setiap jaksa harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.

“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.” Kata Jaksa Agung.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional jaksa.

Perubahan ini tentu saja sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak maupun kewajibannya. Seorang staf yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.

Perubahan kedudukan tersebut harus diikuti oleh perubahan pola pikir, pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir. Setiap pelaksanaan kewenangan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), oleh karena itu hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.

Selain hal tersebut diatas, sebagai seorang jaksa melekat kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja, mengingat bahwa dalam pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak instansi yang menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa, karena berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja.

“Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan, khususnya dalam menggunakan media social,” terang Jaksa Agung.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengungkapkan fenomena marak saat ini yang dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back atau serangan balik koruptor. Oleh karena itu, insan Adhyaksa harus selalu merapatkan barisan dan waspada dalam melaksanakan tugas serta berperilaku sesuai norma yang ada.

“Begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia menerangkan, setia insan Adhyaksa tidak pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa.  Terkait hal tersebut, apabila setiap jaksa menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan akan dengan mudah mencari segala macam informasi seorang jaksa, termasuk keluarganya.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah mencari informasi maupun kehidupan pribadi, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi Kejaksaan.

“Untuk itu saya tekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. yaitu seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial,” tandasnya.

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan, menaruh harapan besar kepada  para Adhyaksa Muda. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada para Adhyaksa Muda di masa depan.

“Untuk itu jangan saudara sia-siakan kesempatan ini. Jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki tanggungjawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam acara itu hadir mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Ri, Dr Fadil Zumhana SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung, Kuntadi, Asisten Khusus (Asus) Jaksa Agung, Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana dan jajarannya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version