Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Burhanuddin Perintahkan Jajarannya Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, memerintahkan jajaran kejaksaan se Jawa dan Bali untuk memberikan dukungan penuh mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease  -19 (Covid -19).

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahanya secara virtual yang diikuti para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari), khususnya se Jawa dan Bali, Minggu (04/07/2021).

“Para Kajati, Kajari dan Kacabjari memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajaran kejaksaan se Jawa dan Bali memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, pelaksanaan bantuan sosial yang dibiayai oleh APBD dan lain-lain.

“Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara masif dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan juga sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Jawa Dan Bali.

Pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kajati dan Kajari agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

Kedua. berkoordinasi dengan Satgas Covid -19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Ketiga, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

Keempat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid -19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Kelima, berkoordinasi dengan satgas Covid -19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali  beberapa arahan bagi para Kajati, para Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia untuk  mendukung penuh kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesia.

Dia juga menyampaikan pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%  dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam hal satuan kerja Kejaksaan sebagaimana dimaksud diatas yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pemberlakukan WFO hanya sebanyak 25%.

“Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25%, maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor,” katanya.

Jaksa Agung menyebutkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, tambah Jaksa Agung, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, ,menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Selain itu, kata Dia, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka diperintahkan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha Negara sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat.

“Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” jelas Jaksa Agung.

Dia juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD.

“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tandas Burhanuddin.

Bahkan, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan para jaksa menuntut maksimal jika masih ada pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid -19.

“Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” tegas Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.