JAKARTA | KopiPagi : Terpidana mati yang sedang menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, bakal dikembalikan ke negara asal. Rencana pengembalian terpidana mati (Transfer of Prisoner) ke negara asal itu dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung Burhanuddin dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (25/11/2024).
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Imigraisi dan Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Adapun pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan.
Hal-hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya membahas perihal permintaan dari sejumlah negara kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya.
“Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Yang ada permintaan dari beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus.
Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut bahwa pertemuan ini juga membahas tentang pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan oleh Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. *Kop.
Editor :Syamsuri.