JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung RI, Burhanuddin, berpesan kepada warga Kejaksaan yang mudik Lebaran agar tidak bersikap pamer atau flexing selama berada di kampung halamannya masing-masing.
“Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (20/04/2023).
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengutarakan, selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi atau tepatnya terhitung sejak 22 Maret 2023 hingga 17 April 2023, sebanyak 228 perkara dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, adapun mereka yang dihentikan perkaranya tidak perlu melanjutkan prosesnya sampai pengadilan, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444H
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Dia menuturkan, tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Jaksa Agung menyampaikan adanya kemungkinan untuk revisi persyaratan substantif dalam peraturan tesebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.
Hal tersebut, kata Jaksa Agung dikarenakan melihat perkembangan hukum saat ini dan hal diatas sudah tidak relevan lagi.
“Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tesebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan, bahwa konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia, sehingga melalui keadilan restoratif maka memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara yang saat ini sudah mulai dirasakan.
Sistem ini sudah mulai dianut oleh beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental.
“Dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan,” tutur Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Melalui program ini, Kejaksaan RI berhasil memberangkatkan 726 orang pemudik dengan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut.
“Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan kendaraan motor untuk mudik lebaran. Di samping itu, mudik gratis ini dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dan pendaftarannya dilakukan melalui link yang telah disediakan. Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” ucap Jaksa Agung. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.