JAKARTA | KopiPagi : Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 245 Tahun 2022 tertanggal 08 Agustus 2022, Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menunjuk Dr Supardi SH MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Penunjukan ini, tentu saja, semakin menambah gelora dan semangat pemberantasan antikorupsi di provinsi yang berjuluk Bumi Lancang Kuning dan semakin membuat ketar ketir para koruptor.
Bagaimana tidak, lelaki kelahiran 28 April 1971 inilah yang membongkar kasus korupsi kakap dan menghebohkan saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus-kasus itu adalah kasus korupsi minyak goreng, kasus korupsi PT Garuda, kasus korupsi PT Duta Palma Group dan kasus korupsi lainnya yang jumlah kerugian negaranya cukup fantastis mencapai triliunan atau ratusan miliar rupiah. Saat ini kasus-kasus itu masih berproses pada tahap penyidikan di markas Gedung Bundar atau ada juga yang sudah berproses di pengadilan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, Supardi lahir di Boyolali, Jawa Tengah. Ia mengenyam pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya. Memasuki SMA, Supardi merantau berturut-turut ke Sragen, Semarang, Jakarta, dan Surabaya.
Lelaki bertubuh ramping dan berkumis tipis ini menyandang gelar sarjana strata satu pada tahun 1994 di Semarang. Pada 2007, dia meraih gelar magister hukum dari salah satu universitas di Jakarta.
Supardi mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa (PPJ) pada 1998 serta pendidikan jaksa/hakim tindak pidana korupsi pada 2004.
Supardi mengenyam pendidikan S-3 di Universitas Airlangga (UNAIR) pada 2013–2018. Ia mengambil jurusan hukum pidana dan lulus dari UNAIR pada Februari 2018.
Karir Supardi mulai moncer ketika pada periode 2000-2002, ditunjuk sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Selong, NTB.
Pada periode 2004-2008, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sejak 2008 hingga 2018 Supardi resmi ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga diangkat menjadi Direktur Penuntutan KPK.
Setelah 10 tahun bertugas di KPK, Supardi kembali ke Korps Adhyaksa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Kemudian 2019 sebagai Koordinator di Kejagung dan Wakil Kajati DKI Jakarta.
Dia pun kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung pada 21 Juli 2021 lalu. Hanya sekitar setahun kemudian, tepatnya 8 Agustus lalu, Supardi dipercaya oleh Jaksa Agung menjadi Kajati Riau menggantikan Jaja Subagja.
“Bagi seorang jaksa harus siap dan selalu amanah melaksanakan tugas dimanapun ditempatkan,” ujar jaksa yang selalu tepat waktu melaksanakan ibadah Solat dalam suatu kesempatan usai memberi takziah pada Kultum di Masjid Kejari Jaksel beberapa waktu lalu. ***
Pewarta : Syamsuri.